Minggu, 07 April 2019

Hamil, Puluhan Pelajar di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Menikah

BandarQQ - Faktor utama yang menjadi penyebabnya yakni karena mengalami kehamilan di luar nikah. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul, Barwanto, mengatakan, tahun 2018 ada 79 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama, namun yang diberikan surat dispensasi ada 77 pasangan. Tahun 2019, sudah ada 10 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah, karena usianya belum cukup. Kasus yang paling banyak ditangani, biasanya mereka yang melakukan pernikahan dini dikarenakan putus sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). 


PokerQQ - Kemudian, kerja di luar daerah yang jauh dari keluarganya. Selain itu, mereka juga ada yang masih pelajar. "Untuk jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50 lah,"katanya saat ditemui dikantornya Jumat (5/4/2019). Dijelaskannya, sebagian diantaranya mengaku sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. "Rata-rata sudah hamil duluan,"ujarnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunungkidul Sudjoko menambahkan,


DominoQQ & Bandar Poker Terbaik - pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini. Ada beberapa faktor pemicu, diantaranya dari hamil di luar nikah hingga persoalan ekonomi. Selain itu karena faktor pendidikan, dan kemiskinan sehingga banyak anak berhenti sekolah dan menikah. Dispensasi rata-rata diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun, dan untuk wanita berumur di bawah 16 tahun. "Faktor dari keluarga ada, karena senang melihat anaknya segera menikah,"ucapnya. Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama sengan beberapa elemen masyarakat untuk berkomitmen meningkatkan penyadaran, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar